Buat yang sedang mempersiapkan
pernikahan, mungkin binggung harus memulai dari mana. Selain resepsi,
pengurusan administrasi catatan sipil, syarat keagamaan menjadi salah satu yang
penting untuk dipersiapkan juga, dalam hal ini saya spesifik membahas tentang
tata cara pernikahan Katolik. Sebelumnya saya bergereja di Gereja Kristen jadi
sangat asing bagi saya untuk mengurus semuanya.. Proses mempersiapkan
pernikahan saya rasa tidak ada yang instan pasti sebelum memutuskan untuk
menikah proses ini sudah dipersiapakan maximal setahun sebelumnya, ye kan.
Nah langkah apa aja sih
buat calon keluarga muda katolik.
- Menghadap ke ketua lingkungan setempat untuk memberitahukan rencana penikahan kalian. Sekalian juga kalau kalian butuh bantuan lingkungan untuk tugas koor atau bantuan lain pada saat pemberkatan digereja bisa didiskusikan dengan pengurus lingkungan.
- Datangin Sekretariat Gereja,mendatangi sekretariat gereja tempat akan berlangsungnya Sakramen Perkawinan karena tiap gereja punya kebijakannya sendiri, jangan ragu bertanya. Biasanya kamu akan di berikan daftar / form berkas perkawinan yang menjadi syarat administrasi. Dan kalau sudah menentukan tanggal pernikahan ada baiknya langsung booking tanggal untuk acara Sakramen Perkawinan kalian. Biasanya Gereja tidak melayani Sakramen Perkawinan pada masa adven dan masa prapaskah.
- Cek Jadwal & Daftar kursus MRT ( Membangun Rumah Tangga ) Kursus pra nikah atau sekarang lebih dikenal dengan nama kursus Membangun Rumah Tangga menjadi salah satu prasyarat untuk langkah selanjutnya. Cek jadwal kursus MRT, kursus biasanya diadakan bergilir di tiap Paroki. Usahakan kursusnya di paroki tempatmu bergereja ya atau gereja tetangga juga boleh tapi saya sarankan yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal kalian karena apa? Kursus biasanya diadakan lebih dari satu hari, full day dari pagi sampai sore jadi cukup menguras tenaga kalian.
- Mempersiapkan surat-surat yang diperlukan (dibawah akan saya jelaskan apa saja yg perlu disiapkan) bila sudah siap kedua calon pengantin bisa menghadap pastor paroki untuk proses penyelidikan kanonik. Apa itu proses kanonik? Penyelidikan kanonik adalah peluang pastoral persiapan perkawinan yang personal dan intensif, untuk itu pastor bertanggung jawab atas pengisian berkas penyelidikan kanonik ini & bertugas menjelaskan isi pertanyaan-pertanyaan sewajarnya ( Blangko penyelidikan Kanonik, hlm 1) intinya sih kalian akan dipanggil satu-satu, diwawancarai secara pribadi oleh Romo, enggak usah takut. Karena pada proses ini akan dijelaskan sifat perkawinan Kristen yang tak terceraikan. Siapin mental aja ya….hihi…
- Setelah penyelidikan selesai, nama kedua calon pengantin akan diumumkan di gereja sebanyak tiga kali, dalam tiga minggu berturut-turut
- Mengisi surat keterangan dari ketua lingkungkungan dimana calon mempelai tinggal.
- Salinan asli surat bapstis terbaru dari paroki asal. Terbaru artinya tidak lebih dari enam bulan sebelum pelaksanaan penikahan.
- Buku asli Membangun Rumah Tangga (Ini akan diberikan ketika selesai mengikuti program MRT)
- Fotocopy KTP masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy kartu keluarga Katolik. ( Tidak ada juga tidak masalah atau tergantung kebijakan gereja tempat berlangsungnya Sakramen Pernikahan )
- Paspoto berwarna kedua mempelai berdampingan ukuran 4x6 ( 4 lembar)
- Fotocopy KTP Saksi Perkawinan ( Beragama Katolik usia max 55 thn)
- Jika salah satu calon mempelai berasal dari paroki luar harus menyertakan surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungan yang diketahui oleh Pastor.
- Buku upacara perkawinan.
- Jika kedua mempelai berasal dari Paroki luar membawa surat pernyataan atau surat delegasi dari Pastor Paroki untuk melaksanakan kanonik atau pernikahan.
Bagaimana jika salah
satu mempelai beragama Kristen namum menikah dengan cara Katolik?
Nah, dalam Gereja Katolik sendiri
hanya dikenal 2 macam penikahan campur yaitu perkawinan beda agama (Disparitas
Cultus) yaitu perkawinan yang terjadi antara orang yang sudah dibaptis dalam
Gereja Katolik yang sudah diterima di dalamnya dengan orang yang tidak
dibabtis, untuk mengesahkannya diperlukan dispensasi dari ordinaris wilayah. Yang
kedua perkawinan beda gereja (Mixta Religio) perkawinan antara orang yang sudah
dibaptis dalam Gereja Katolik yang sudah diterima di dalamnya dengan orang yang
dibaptis dalam gereja Kristen, untuk mengesahkannya diperlukan izin dari ordinaris
wilayah. Berkas apa yang diperlukan :
- Fotocopy surat Baptis Protestan
- Surat Sidi Protestan
- Buku asli Membangun Rumah Tangga.
- Fotocopy KTP masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy kartu keluarga Sipil
- Fotocopy KTP Saksi Kanonik maksimal 2 orang dari pihak non Katolik yang mengetahui bahwa calon non-Katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak terkena halangan ikatan nikah atau halangan perkawinan lainnya.
- Fotocopy KTP Saksi Perkawinan ( Orang Katolik usia maximal 55 tahun )
- Surat pernyataan dari orang tua (tanda tangan diatas materai Rp. 6.000) yang menyatakan bahwa menyetujui pernikahan secara Katolik.
- Mengisi surat keterangan belum pernah menikah dari Gereja atau instansi pemerintah setempat dimana calon mempelai tinggal.
- Surat perjanjian pihak katolik untuk mohon
dispensasi ( dibuat oleh Romo )